Perpres No. 20 Tahun 2018 Bertentangan dengan Konstitusi
Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan (F-Gerindra)/Foto:Iwan Armanias/Iw
Peraturan Presiden (Perpres) No.20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) sangat bertentangan dengan konstitusi Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Perpres itu malah mengakomodir TKA lebih banyak untuk bekerja di Indonesia daripada mengakomodir lapangan kerja bagi pekerja lokal.
Krtitik tajam ini disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan saat ditemui sebelum Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4/2018). Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo itu bertujuan meningkatkan investasi dan perbaikan ekonomi nasional. Menurut Heri, kebijakan pemerintah ini tidak logis bila ditujukan untuk meningkatkan investasi.
“Tidak ada hubungan antara peningkatan investasi dengan kemudahan TKA masuk ke Indonesia. Seolah-olah dengan dimudahkannya TKA masuk ke Indonesia, maka investasi akan naik. Itu logika yang sesat. Mestinya, investasi memberi dampak pada terserapnya tenaga kerja lokal. Dimudahkannya TKA bekerja di Indonesia hanya akan memperparah angka pengangguran di Indonesia,” tegas politisi Partai Gerindra ini.
Ia mengungkap data bahwa Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) masih berada di angka 5,3 persen. Bahkan, di tahun 2018 diprediksi meningkat ke angka 5,5 persen. Data Kemenakertrans sendiri menyebut per Maret 2018, jumlah TKA di Indonesia mencapai 126 ribu. Heri khawatir dengan kemudahan akses TKA masuk ke Indonesia ini, akan membuka luas ribuan TKA datang berbondong-bondong menyerbu pasar lapangan kerja lokal. Pekerja lokal pun bakal tersingkir.
“Perpres No. 20/2018 itu tak sesuai, bahkan mencederai konstitusi yang memerintahkan pemerintah memenuhi hak-hak warga negara atas lapangan kerja dan penghidupan yang layak sebagaimana Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” tutur Heri lebih lanjut.
Pemerintah, nilai mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR ini, tak punya keberpihakan sama sekali kepada perlindungan tenaga kerja lokal. Pemerintah juga terlalu pro kepentingan investor dan memberi keistimewaan kepada TKA. “Jika sudah begitu, buat apa investasi jika tak mampu mengangkat harkat dan martabat anak bangsa?” ucapnya penuh tanda tanya. (mh/sc)